• Kam. Apr 25th, 2024

KECAMATAN JAMBON

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional.

Dukcapil buka layanan cetak KTPel “teko langsung cetak”

ByAdmin

Jan 18, 2020

Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. ponorogo telah memulai pencetakan KTPel bagi penduduk yang hilang/rusak dan penggantian suket (Surat Keterangan) Menurut Ir. Endang Retno Wulandari, MM selaku Kadin Dukcapil Kab. Ponorogo bahwa proses pencetakan KTPel saat ini adalah tindak lanjut dari surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri nomor 471.13/11659/Dukcapil tanggal 26 September 2017 tentang Pencetakan KTPel yang sebelumnya hanya di prioritaskan untuk PRR (Print Ready Record) dan belum pernah melakukan pencetakan KTPel tetapi dengan adanya Surat Edaran tersebut penduduk dapat melakukan pencetakan dengan memperhatikan beberapa hal :

  1. Pelayanan cetak KTPel untuk pemula, perubahan data, penduduk datang dan KTPel rusak ataupun hilang.
  2. Untuk KTPel yang habis masa waktu tetap berlaku seumur hidup, tidak dapat dicetak perpanjangan, dan masih tetap berlaku.
  3. KTPel yg merubah karena pemekaran RT RW untuk sementara belum dapat dilayani.

Sistem Pencetakan KTPel penduduk dapat melakukan dengan 2 cara :

  1. Dengan TLC “Teko Langsung Cetak” di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Ponorogo jalan Aloon-aloon Utara Nomor 08 Ponorogo
  2. Melalui UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan sesuai domisili penduduk.

Bu Retno tidak menambahkan “untuk penduduk yang tidak dapat mencetak KTPel hal ini karena NIK atau data penduduk masih dalam proses penunggalan di server Ditjen Dukcapil Kemendagri. Untuk itu silakan kirim nomor handphone ke petugas kami atau sms / hotline atau sosmed media kami agar diminta kompilasi status sudah siap, Dukcapil Ponorogo yang akan menghubungi penduduk ”.

Sumber : https://dukcapil.ponorogo.go.id/teko-langsung-cetak/

TATACARA DAN MEKANISME : DOWNLOAD