KECAMATAN JAMBON | Kab. Ponorogo

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional

Layanan Kependudukan – Akta Kelahiran

  • Home
  • Layanan Kependudukan – Akta Kelahiran

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Pembuatan Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotokopi e-KTP orang tua dan/atau pelapor
  • Surat keterangan dari Desa
  • Buku nikah/kutipan akta (pernikahan/perceraian)/
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
  • Surat Keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  • Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F-1.02 Kelahiran
Perbarui Akta Kelahiran Barcode
  • Kutipan akta kelahiran asli
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Fotokopi e-KTP orang tua dan/atau pelapor
  • Surat pengantar dari Desa
Akta Kelahiran Rusak/Hilang
  • Surat kehilangan dari kepolisian/kutipan akta kelahiran yang rusak
  • Fotokopi buku nikah/akta cerai (untuk anggota keluarga yang berstatus kawin/cerai)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi e-KTP pemohon

Tatacara Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Petugas pelayanan kecamatan menerima dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan data yang diajukan oleh pemohon.
  4. Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi.
  5. Operator mencetak draft Kartu Keluarga terbaru berdasarkan hasil perekaman data.
  6. Pemohon melakukan pengecekan (validasi) terhadap draft dokumen untuk memastikan kebenaran data.
  7. Operator mengajukan dokumen untuk proses pengesahan, yang selanjutnya diverifikasi oleh petugas/verifikator berwenang.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator mencetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah disahkan.
  10. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon.
  11. Petugas melakukan pengarsipan berkas permohonan dan dokumen hasil pelayanan secara manual dan/atau elektronik.