Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
Pembuatan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga asli
- Fotokopi e-KTP orang tua dan/atau pelapor
- Surat keterangan dari Desa
- Buku nikah/kutipan akta (pernikahan/perceraian)/
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
- Surat Keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F-1.02 Kelahiran
Perbarui Akta Kelahiran Barcode
- Kutipan akta kelahiran asli
- Kartu Keluarga terbaru
- Fotokopi e-KTP orang tua dan/atau pelapor
- Surat pengantar dari Desa
Akta Kelahiran Rusak/Hilang
- Surat kehilangan dari kepolisian/kutipan akta kelahiran yang rusak
- Fotokopi buku nikah/akta cerai (untuk anggota keluarga yang berstatus kawin/cerai)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi e-KTP pemohon
Tatacara Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas pelayanan kecamatan menerima dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan data yang diajukan oleh pemohon.
- Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi.
- Operator mencetak draft Kartu Keluarga terbaru berdasarkan hasil perekaman data.
- Pemohon melakukan pengecekan (validasi) terhadap draft dokumen untuk memastikan kebenaran data.
- Operator mengajukan dokumen untuk proses pengesahan, yang selanjutnya diverifikasi oleh petugas/verifikator berwenang.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator mencetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah disahkan.
- Petugas pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon.
- Petugas melakukan pengarsipan berkas permohonan dan dokumen hasil pelayanan secara manual dan/atau elektronik.
