Persyaratan Mengurus Surat Rekomendasi
Ahli Waris
- Surat Keterangan dari Desa
- Fotokopi/salinan KK ahli waris
- Fotokopi/salinan e-KTP ahli waris
- Fotokopi/salinan akta kematian
Surat Rekomendasi Keramaian
- Surat keterangan dari Desa
- Surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata
- Fotokopi/salinan e-KTP pemohon
Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat keterangan dari Desa
- Fotokopi/salinan KK pemohon
- Fotokopi/salinan e-KTP pemohon
Surat Rekomendasi Daftar TNI/Polri
- Surat pengantar/format TNI/POLRI (surat sudah ditandatangani Kades/Lurah)
- Fotokopi/salinan data pendukung (KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, dsb)
Tatacara Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas pelayanan menerima berkas permohonan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
- Apabila berkas dinyatakan lengkap dan valid, petugas menyusun dan memproses draft surat rekomendasi sesuai jenis layanan yang diajukan.
- Surat rekomendasi diajukan kepada Camat untuk dilakukan penandatanganan sebagai bentuk pengesahan.
- Petugas melakukan pencatatan dan pemberian nomor register pada surat rekomendasi yang telah ditandatangani.
- Dokumen yang telah selesai diproses diserahkan kepada pemohon.
- Petugas melakukan pengarsipan dokumen permohonan dan hasil pelayanan secara manual dan/atau elektronik.
