Persyaratan Mengurus Pindah Domisili
- Form pendaftaran perpindahan penduduk (F.-1.02)
- Surat Keterangan dari Desa
- KK asli
- Fotokopi/salinan e-KTP pemohon dan saksi
- Format KK terbaru
- Fotokopi/salinan Buku Nikah/ Akta Cerai (untuk anggota keluarga yang berstatus kawin/cerai)
- Fotokopi/salinan Ijazah terakhir (untuk anggota keluarga yang belum update pendidikan)
Tatacara Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas pelayanan kecamatan menerima dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan data yang diajukan oleh pemohon.
- Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi.
- Operator mencetak draft Kartu Keluarga terbaru berdasarkan hasil perekaman data.
- Pemohon melakukan pengecekan (validasi) terhadap draft dokumen untuk memastikan kebenaran data.
- Operator mengajukan dokumen untuk proses pengesahan, yang selanjutnya diverifikasi oleh petugas/verifikator berwenang.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator mencetak Surat Keterangan pindah domisili dan Kartu Keluarga yang telah disahkan.
- Petugas pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon.
- Petugas melakukan pengarsipan berkas permohonan dan dokumen hasil pelayanan secara manual dan/atau elektronik.
