Persyaratan Mengurus Akta Kematian
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kematian
- Surat keterangan kematian dari desa
- Kartu Keluarga asli
- Fotokopi e-KTP pelapor dan saksi
Tatacara Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas pelayanan kecamatan menerima dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan data yang diajukan oleh pemohon.
- Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi.
- Operator mencetak draft Kartu Keluarga terbaru berdasarkan hasil perekaman data.
- Pemohon melakukan pengecekan (validasi) terhadap draft dokumen untuk memastikan kebenaran data.
- Operator mengajukan dokumen untuk proses pengesahan, yang selanjutnya diverifikasi oleh petugas/verifikator berwenang.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator mencetak Akta Kematian dan Kartu Keluarga yang telah disahkan.
- Petugas pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon.
- Petugas melakukan pengarsipan berkas permohonan dan dokumen hasil pelayanan secara manual dan/atau elektronik.
