KECAMATAN JAMBON | Kab. Ponorogo

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional

Layanan Kependudukan – Akta Kematian

  • Home
  • Layanan Kependudukan – Akta Kematian

Persyaratan Mengurus Akta Kematian

  • Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kematian
  • Surat keterangan kematian dari desa
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotokopi e-KTP pelapor dan saksi

Tatacara Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Petugas pelayanan kecamatan menerima dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan data yang diajukan oleh pemohon.
  4. Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi.
  5. Operator mencetak draft Kartu Keluarga terbaru berdasarkan hasil perekaman data.
  6. Pemohon melakukan pengecekan (validasi) terhadap draft dokumen untuk memastikan kebenaran data.
  7. Operator mengajukan dokumen untuk proses pengesahan, yang selanjutnya diverifikasi oleh petugas/verifikator berwenang.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator mencetak Akta Kematian dan Kartu Keluarga yang telah disahkan.
  10. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon.
  11. Petugas melakukan pengarsipan berkas permohonan dan dokumen hasil pelayanan secara manual dan/atau elektronik.