KECAMATAN JAMBON | Kab. Ponorogo

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional

Musyawarah Desa Khusus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa-Desa se Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo

ByAdmin

Mei 15, 2025

Pelaksanaan di masing-masing Balai Desa, mulai tanggal 25/04/2025. Ada 13 Desa yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus tersebut. (wimp_adm)

Atas Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maka langkah awal yang dilakukan oleh desa yaitu melakukan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka rapat pra-pendirian koperasi yang melibatkan masyarakat desa.

Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan saling berkoordinasi antara lain : Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertingal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam pembentukan koperasi tersebut, melaksanakan kegiatan Pengadaan Sembako, Simpan Pinjam, Klinik Desa/Kelurahan, Apotik Desa/Kelurahan, Cold Storage/Pergudangan dan Logistik Desa/Kelurahan, Potensi Desa/Kelurahan dan Lembaga Ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.

Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *