Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk terdiri:
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga;
- Surat Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk.
- Foto kopi dokumen kependudukan yang disediakan dan dilegalisir antara lain:
- Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (F2.01) atau Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan penolong;
- Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Perceraian atau Kutipan Akta Perceraian;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar.
Pencatatan Perubahan Biodata untuk Penduduk yang dilaksanakan di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua perubahan biodata populasi kecuali perubahan tanggal lahir serta jenis kelamin yang dilakukan di UPTD.
PERSYARATAN:
- Surat permohonan perubahan biodata penduduk ditanda tangani selanjutnya di minta kepada Kepala Desa / Lurah dan Camat.
- Surat persetujuan perubahan data kependudukan, dengan dilengkapi dokumen pendukung yang difotocopy dan dilegalisir sebagai berikut:
- Kutipan Akta kelahiran;
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Perceraian / Kutipan Akta Perceraian;
- Kartu Keluarga;
- Ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang terakhir;
- Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia.