• Sel. Mar 19th, 2024

KECAMATAN JAMBON

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional.

PENDAFTARAN PINDAH DATANG LUAR NEGERI (SKPLN)

  • Home
  • PENDAFTARAN PINDAH DATANG LUAR NEGERI (SKPLN)

Penduduk yang keluar di Luar Negeri atau akan ke Luar Negeri yang ditentukan pindah Penduduk yang berdomisili di alamat yang baru (Luar Negeri) untuk waktu 1 (satu) tahun sesuai-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan yang diinginkan pindah Luar Negeri) untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun. Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri atau sudah bekerja di Luar Negeri. Peristiwa pindah atau domisili di Luar Negeri atau kembali ke Luar Negeri yang mengubah susunan anggota keluarga harus beralih ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk menerbitkan Dokumen Kependudukan baru dan Surat Keterangan Kependudukannya.


PERSYARATAN PENDUDUK PINDAH KELUAR NEGERI (SKPLN)

  1. Kertu Keluarga Asli / Surat Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian
  2. KTP penduduk asli di Luar Negeri / Surat Pernyataan KTP asli dikirim ke Luar Negeri
  3. Fotocopy Paspor
  4. Foto copy KTKLN (Kartu Tenaga Kerja di Luar Negeri) / Surat Pernyataan benar-benar berdomisili di Luar Negeri untuk bekerja / belajar dan tidak mempunya KTKLN belajar Kepala Desa / Kelurahan
  5. Fotokopi Surat Nikah / Surat Cerai Legalisir
  6. Surat Pernyataan berdomisili di Luar Negeri

 

SURAT PERNYATAAN KTPEL DIBAWA KE LNFORMULIR PERNYATAAN LN

SURAT PERNYATAAN BERDOMISILI LNFORMULIR PERNYATAAN LN

 

PERSYARATAN DATANG DARI LUAR NEGERI

  1. Fotocopy Paspor halaman depan
  2. Fotocopy Paspor Lembar / Cap / Stempel / Kedatangan Imigran
  3. SKPLN, Surat SKPLN
  4. KK asli
  5. Formulir Permintaan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

Klik untuk Mengunduh