• Sel. Mar 19th, 2024

KECAMATAN JAMBON

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional.

PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR DESA / KEL, KECAMATAN KABUPATEN DAN KOTA

  • Home
  • PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR DESA / KEL, KECAMATAN KABUPATEN DAN KOTA

Jenis Kepindahan :

  1. Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga;
  2. Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga;
  3. Anggota keluarga.
  4. Kepala keluarga;

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama );
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut diUPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPTD;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya);
  7. Surat pindah dari Kepala Desa / Lurah;
  8. Surat pengantar dari Camat.

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kabupaten / Kota / Provinsi dalam Wilayah NKRI dengan persyaratan :

  1. Biodata Penduduk dari Camat ;
  2. SKCK dari Kepolisian Resort;
  3. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  4. Foto kopi surat nikah (jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  5. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  6. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di Dinas Kependudukan dan       Pencatatan Sipil;
  7. Kartu Keluarga asli dicabut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).