Pencatatan perubahan nama dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama; (sesuai dengan isi amar putusan pengadilan);
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Foto kopi KK dan KTP.
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan dengan memenuhi syarat:
- Salinan Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia, atau Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya menyangkut urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Foto kopi KK dan KTP, dilegalisir
- Foto kopi Paspor, dilegalisir.
Pencatatan Peristiwa Penting dengan memenuhi persyaratan:
- Poto kopi Penetapan pengadilan (ligalisir)
- Poto kopi KK
- Poto kopi KTP
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting (asli)