• Sel. Mar 19th, 2024

KECAMATAN JAMBON

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional.

PENCATATAN PERUBAHAN NAMAPERUBAHAN NAMA, KEWARGANEGARAAN, PERISTIWA PENTING LAINNYA

  • Home
  • PENCATATAN PERUBAHAN NAMAPERUBAHAN NAMA, KEWARGANEGARAAN, PERISTIWA PENTING LAINNYA

Pencatatan perubahan nama dilakukan dengan memenuhi persyaratan:

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama; (sesuai dengan isi amar putusan pengadilan);
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Foto kopi KK dan KTP.

Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan dengan memenuhi syarat:

  1. Salinan Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia, atau Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya menyangkut urusan kewarganegaraan;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Foto kopi KK dan KTP, dilegalisir
  5. Foto kopi Paspor, dilegalisir.

Pencatatan Peristiwa Penting dengan memenuhi persyaratan:

  1. Poto kopi Penetapan pengadilan (ligalisir)
  2. Poto kopi KK
  3. Poto kopi KTP
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting (asli)