• Sel. Mar 19th, 2024

KECAMATAN JAMBON

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional.

PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

  • Home
  • PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

A. PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN

  1. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan asal – usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan tentang orang tua (Model N4)
  5. Foto kopi Akta Kelahiran
  6. Foto kopi KTP el
  7. Foto kopi KTP el orang tua / Surat Kematian
  8. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
  9. Pas foto berdampingan 4 X 6 berwarna 4 lembar
  10. Pemberkatan dari Gereja / Pendeta / Pemuka Kepercayaan
  11. Akta Perceraian asli (bagi yang pernah menikah)
  12. Foto kopi Akta Kematian (bagi yang pernah kawin dan salah satunya meninggal)
  13. Perkawinan yang diizinkan bagi pria telah mencapai umur 19 tahun
  14. Perkawinan yang diizinkan bagi wanita sudah mencapai umur 16 tahun
  15. Surat dispensasi dari pengadilan Negeri (bagai calon pria belum disetujui 19 tahun dan wanita belum berumur 16 tahun)
  16. Surat ijin dari Pengadilan Negeri jika ingin kawin lebih dari satu istri
  17. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diterima / disahkan dalam perkawinan
  18. Pengumuman Perkawinan selama 10 (sepuluh) Hari
  19. Persetujuan Perkawinan disetujui kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
  20. Dua orang yang menyetujui
  21. Surat ijin dari Komandan (bagi anggota ABRI)
  22. Bagi WNA :
  • Foto kopi Paspor
  • Foto kopi Visa
  • Surat Keterangan belum kawin
  • Surat melapor ke Polres / Polsek
  • Identitas Kependudukan
  • Foto kopi Akta Kelahiran yang dimiliki
  • Identitas Kependudukan orang tua
  • Surat Keterangan Lajang

B. PERSYARATAN PERCERAIAN

  1. Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri (sesuai dengan isi putusan Pengadilan);
  2. Surat Keterangan bahwa perkara telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (INKRA) dari Panitera Pengadilan Negeri;
  3. Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Foto kopi KTP pemohon;
  5. Foto kopi KK Pemohon;
  6. Pas foto berwarna ukuran 3X4 = 4 lembar.