A. PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN
- Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
- Surat Keterangan asal – usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan tentang orang tua (Model N4)
- Foto kopi Akta Kelahiran
- Foto kopi KTP el
- Foto kopi KTP el orang tua / Surat Kematian
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Pas foto berdampingan 4 X 6 berwarna 4 lembar
- Pemberkatan dari Gereja / Pendeta / Pemuka Kepercayaan
- Akta Perceraian asli (bagi yang pernah menikah)
- Foto kopi Akta Kematian (bagi yang pernah kawin dan salah satunya meninggal)
- Perkawinan yang diizinkan bagi pria telah mencapai umur 19 tahun
- Perkawinan yang diizinkan bagi wanita sudah mencapai umur 16 tahun
- Surat dispensasi dari pengadilan Negeri (bagai calon pria belum disetujui 19 tahun dan wanita belum berumur 16 tahun)
- Surat ijin dari Pengadilan Negeri jika ingin kawin lebih dari satu istri
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diterima / disahkan dalam perkawinan
- Pengumuman Perkawinan selama 10 (sepuluh) Hari
- Persetujuan Perkawinan disetujui kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
- Dua orang yang menyetujui
- Surat ijin dari Komandan (bagi anggota ABRI)
- Bagi WNA :
- Foto kopi Paspor
- Foto kopi Visa
- Surat Keterangan belum kawin
- Surat melapor ke Polres / Polsek
- Identitas Kependudukan
- Foto kopi Akta Kelahiran yang dimiliki
- Identitas Kependudukan orang tua
- Surat Keterangan Lajang
B. PERSYARATAN PERCERAIAN
- Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri (sesuai dengan isi putusan Pengadilan);
- Surat Keterangan bahwa perkara telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (INKRA) dari Panitera Pengadilan Negeri;
- Kutipan Akta Perkawinan;
- Foto kopi KTP pemohon;
- Foto kopi KK Pemohon;
- Pas foto berwarna ukuran 3X4 = 4 lembar.