• Sel. Mar 19th, 2024

KECAMATAN JAMBON

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional.

PENCATATAN PENGAKUAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN ANAK

  • Home
  • PENCATATAN PENGAKUAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN ANAK

Pencatatan persetujuan anak dilakukan dengan memenuhi syarat :

  1. Surat Pengantar dari RT dan diketahui Kepala Desa / Lurah;
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah yang diganti oleh ibu kandung, bermaterai Rp. 6.000,00; (Formulir F-2.39).
  3. Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Foto kopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
  5. Dua orang hadir bersama foto kopi KTP.

PENGESAHAN Anak DENGAN memenuhi Syarat:

  1. Surat Pengantar dari RT dan diketahui Kepala Desa / Lurah;
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  3. Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Foto kopi KK dan KTP pemohon

Pengangkatan anak dengan memenuhi syarat :

  1. Foto kopi Salinan Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak, dilegalisir (sesuai dengan isi amar putusan pengandilan);
  2. Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran anakdilegalisir dan Aslinya;
  3. Foto kopi KK, KTP dan Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua kandung, dilegalisir;
  4. Foto kopi KK, KTP dan Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua angkat, dilegalisir.