Pencatatan persetujuan anak dilakukan dengan memenuhi syarat :
- Surat Pengantar dari RT dan diketahui Kepala Desa / Lurah;
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah yang diganti oleh ibu kandung, bermaterai Rp. 6.000,00; (Formulir F-2.39).
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Foto kopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
- Dua orang hadir bersama foto kopi KTP.
PENGESAHAN Anak DENGAN memenuhi Syarat:
- Surat Pengantar dari RT dan diketahui Kepala Desa / Lurah;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan;
- Foto kopi KK dan KTP pemohon
Pengangkatan anak dengan memenuhi syarat :
- Foto kopi Salinan Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak, dilegalisir (sesuai dengan isi amar putusan pengandilan);
- Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran anakdilegalisir dan Aslinya;
- Foto kopi KK, KTP dan Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua kandung, dilegalisir;
- Foto kopi KK, KTP dan Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua angkat, dilegalisir.