AKTA KELAHIRAN
Ketentuan Umum :
- Orangtua/Wali/Pelapor mengisi formulir dan menandatangani F-2.01
- Formulir F2.01 tidak perlu mengetahui Kepala Desa/Lurah jika anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga
- Penduduk yang akan dicatat kelahirannya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Saksi tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil Kab. Ponorogo
PERSYARATAN :
- Formulir permohonan Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
- Surat kelahiran anak dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran (asli)/SPTJM Kebenaran data Kelahiran;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik/KTP-el (asli) orangtua/wali/pelapor untuk ditunjukan kepada petugas
- Bagi Orang Tua telah meninggal Dunia maka dilampiri Fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (F-2.29) dari Kepala Desa / Lurah (dilegalisir)
- Fotocopy Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Surat Perceraian/Kutipan Akta Perceraian Orangtua (dilegalisir)/SPTJM Kebenaran data pasangan suami istri
- Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
- Surat Pernyataan Anak Kandung bermaterai dari orang tua bagi bayi yang lahir lebih dari 10 tahun sejak tanggal perkawinan orangtuanya dan atau bayi yang lahir lebih dari 10 tahun sejak kelahiran anak sebelumnya yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Paspor bagi orangtua WNA
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
20 Menit Persyaratan benar dan lengkap
CATATAN :
- Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran adalah Surat Keterangan kelahiran sebagai pengganti surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidak terpenuhi dalam persyaratan.
- Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri adalah Surat Pernyataan sebagai pengganti dalam persyaratan apabila penduduk tidak dapat melampirkan Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Surat Perceraian/Kutipan Akta Perceraian Orangtua (dilegalisir) dengan ketentuan apabila penduduk yang akan dicatat kelahirannya dalam Kartu Keluarga orangtuanya sudah menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri
FORMULIR YANG DIGUNAKAN :