Penerbitan Kartu Keluarga bagi Penduduk dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah ;
- Foto kopi dilegalisir :
- Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Perceraian atau Akta Perceraian;
- Akta Kelahiran atau Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah atau Surat Keterangan dari rumah sakit / Dokter/Bidan;
- Ijasah terakhir
- Perubahan jenis kelamin, tanggal bulan tahun kelahiran disertai dokumen pendukung pelaporan ke Dinas
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah NKRI;
Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk yang mengalami Kelahiran dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
- Menyerahkan Kartu Keluarga lama ;
- Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran dilegalisir ( bagi yang sudah memiliki akta kelahiran), kecuali bagi yang MOU.
Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga, dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah ;
- Mengisi dan menandatangani formulir isian biodata penduduk (FI-01)
- Menyerahkan Kartu Keluarga lama dan Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
- Foto kopi dilegalisir :
- Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Perceraian atau Kutipan Akta Perceraian;
- Surat Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalamWilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga, dengan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
- Kartu Keluarga lama;
- Foto kopi dilegalisir :
- Surat Kematian atau Surat Keterangan Kematian atau Kutipan Akta Kematian ( bagi yang meninggal dunia );
- Surat Perceraian atau Kutipan Akta Perceraian (bagi yang bercerai).
- Surat Keterangan Pindah / Surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI.
Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang , dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar Kehilangan dari Kepala Desa / Lurah, yang ditujukan kepada Kepolisian Sektor ;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Sektor;
- Foto kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga.
Penerbitan Kartu Keluarga karena rusak bagi penduduk, dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Surat Keterangan Rusak dari Kepala Desa / Lurah;
- Kartu Keluarga yang rusak;
- Foto kopi dokumen dari salah satu anggota keluarga.