• Kam. Mar 28th, 2024

KECAMATAN JAMBON

Santun, Inovatif, Gesit, Amanah, Profesional.

PENERBITAN KARTU KELUARGA

  • Home
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA

Penerbitan Kartu Keluarga bagi Penduduk dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah ;
  2. Foto kopi dilegalisir :
    • Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Perceraian atau Akta Perceraian;
    • Akta Kelahiran atau Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah atau Surat Keterangan dari rumah sakit / Dokter/Bidan;
    • Ijasah terakhir
    • Perubahan jenis kelamin, tanggal bulan tahun kelahiran disertai dokumen pendukung pelaporan ke Dinas
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah NKRI;

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk yang mengalami Kelahiran dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
  2. Menyerahkan Kartu Keluarga lama ;
  3. Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran dilegalisir ( bagi yang sudah memiliki akta kelahiran), kecuali bagi yang MOU.

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga, dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah ;
  2. Mengisi dan menandatangani formulir isian biodata penduduk (FI-01)
  3. Menyerahkan Kartu Keluarga lama dan Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  4. Foto kopi dilegalisir :
    • Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Perceraian atau Kutipan Akta Perceraian;
    • Surat Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran;
    • Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalamWilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
  2. Kartu Keluarga lama;
  3. Foto kopi dilegalisir :
    • Surat Kematian atau Surat Keterangan Kematian atau Kutipan Akta Kematian ( bagi yang meninggal dunia );
    • Surat Perceraian atau Kutipan Akta Perceraian (bagi yang bercerai).
  4. Surat Keterangan Pindah / Surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI.

Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang , dilakukan dengan syarat sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar Kehilangan dari Kepala Desa / Lurah, yang ditujukan kepada Kepolisian Sektor ;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Sektor;
  3. Foto kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga.

Penerbitan Kartu Keluarga karena rusak bagi penduduk, dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Rusak dari Kepala Desa / Lurah;
  2. Kartu Keluarga yang rusak;
  3. Foto kopi dokumen dari salah satu anggota keluarga.